500 Santri Keracunan MBG, Bupati Sidoarjo Sebut 31 SPPG Tak Berizin
Sebanyak 500 santri di Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami keracunan makanan berat (MBG) setelah mengonsumsi makanan dari sejumlah pengelola sekolah pesantren (SPPG). Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, mengungkapkan bahwa 31 dari 50 SPPG yang beroperasi di wilayahnya ternyata tidak memiliki izin operasional. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait standar keamanan pangan di lembaga pendidikan formal nonformal.
Kasus keracunan massal ini terjadi pada Rabu (15/3) lalu di beberapa pesantren di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Para santri mengeluhkan gejala mual, muntah, diare, dan demam setelah menyantap makanan yang disediakan oleh pengelola pesantren. Beberapa korban dalam kondisi memprihatinkan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis.
"Kami telah mengirimkan tim medis ke lokasi dan memulai penanganan para korban. Saat ini kondisi mereka sudah mulai stabil," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr. Surya Wibowo, dalam konferensi pers di ruang kerja Bupati Sidoarjo, Kamis (16/3).
Pemerintah Daerah Tanggap Cepat
Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo langsung menurunkan tim gabungan untuk menangani kasus ini. Tim terdiri dari dinas kesehatan, dinas perizinan, dan satuan polisi pamong Praja (Pol PP). Mereka melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan mengambil sampel makanan serta air minum yang dikonsumsi para santri.
"Hasil sementara menunjukkan bahwa makanan yang disajikan memiliki kandungan bakteri E. coli yang melebihi batas aman. Kemungkinan besar ada kesalahan dalam proses penyimpanan atau pengolahan makanan," jelas dr. Surya Wibowo.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, mengaku prihatin dengan kejadian ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap para pengelola SPPG yang tidak memiliki izin dan melanggar standar keamanan pangan.
"Kami tidak akan toleransi terhadap penyelenggaraan lembaga pendidikan yang mengabaikan aspek kesehatan dan keamanan. Terutama dalam hal penyediaan makanan untuk santri," ujar Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor ini.
31 SPPG Tanpa Izin Operasional
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Sidoarjo, terungkap fakatur mengejutkan. Sebanyak 31 dari 50 SPPG yang beroperasi di Sidoarjo ternyata tidak memiliki izin operasional yang lengkap.
"Kami menemukan 31 SPPG yang beroperasi tanpa izin lengkap. Mereka tidak melalui prosedur perizinan yang benar sehingga kami tidak bisa memastikan standar keamanan dan kualitas layanannya," kata Kepala DPTSP Sidoarjo, Haryono.
Ia menjelaskan bahwa SPPG yang berizin wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara izin usaha dari dinas terkait, sertifikat kelayakan tempat usaha (SLU), sertifikat kesehatan tempat makanan dan minuman (UMKM), serta surat keterangan sehat dari tenaga kesehatan bagi para pengelola dan karyawan.
"Banyak di antara mereka yang hanya mengandalkan izin dari dinas pendidikan saja tanpa melengkapi perizinan di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Ini sangat berisiko bagi kesehatan para santri," tambah Haryono.
Tindakan Tegas dan Langkah Pencegahan
Menanggapi kasus ini, pemerintah daerah Sidoarjo akan melakukan penertiban terhadap semua SPPG yang beroperasi tanpa izin. Bupati Sidoarjo mengancam akan menutup sementara lembaga-lembaga yang tidak memenuhi persyaratan standar keamanan pangan.
"Kami akan melakukan penertiban secara menyeluruh. Setiap SPPG harus memenuhi semua persyaratan perizinan. Jika tidak, kami akan menutupnya. Keselamatan santri adalah prioritas utama," tegas Bupati.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Sidoarjo akan melakukan sosialisasi intensif kepada para pengelola SPPG mengenai standar keamanan pangan. Kegiatan ini mencakup pelatihan pengolahan makanan yang higienis, manajemen penyimpanan bahan makanan, serta pencegahan kontaminasi bakteri.
"Kami juga akan meminta bantuan dari Badan POM untuk melakukan pengawasan rutin terhadap bahan makanan yang digunakan di lembaga-lembaga pendidikan," tambah dr. Surya Wibowo.
Kasus keracunan massal ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait tentang pentingnya memastikan keamanan pangan di lembaga pendidikan. Pemerintah daerah berjanji akan meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar demi menjaga kesehatan para santri.
Komentar (0)